UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 29
BAB 7 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga
negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
