UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 7 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang
bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
(3) Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya
diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
