UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 7 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih,
meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
(2) Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
(3) Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan
tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
