UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 34
BAB 8 — SUMBER DAYA PENDIDIKAN
(1) Buku pelajaran yang digunakan data pendidikan jalur pendidikan sekolah
disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
