UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik.
