UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia adalah aparatur negara yang taat dan setia kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga.
