UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban membentuk kepribadian diri yang memancarkan sikap dan perilaku prajurit rakyat, prajurit pejuang, serta prajurit nasional, yang patriotik dan profesional, pengemban amanat penderitaan rakyat demi cita- cita bangsa sebagai perwujudan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
seperti tercermin dalam Sapta Marga.
