UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara terdiri atas :
- prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier;
- prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek;
- prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai Prajurit Cadangan Sukarela;
- prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai Prajurit Wajib;
- prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu untuk selama-lamanya 5 tahun, sebagai Prajurit Cadangan Wajib.
(2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas :
- prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier;
- prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
