UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan
dengan keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama ketentuan tersebut belum diganti.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
