Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau sebutan lain yang
mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku, selanjutnya disebut prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada saat berlakunya
Undang-undang ini telah berkedudukan sebagai Militer Sukarela, Militer Sukarela dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib.
(3) Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam Undang-undang ini diartikan
sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam undang-undang lain.
