UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 42
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 adalah kejahatan.
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 adalah kejahatan.