UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Apabila negara dalam keadaan darurat, ancaman pidana sebagaimana dimaksud
www.djpp.depkumham.go.id
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, ditambah dengan sepertiganya.
(2) Apabila negara dalam keadaan perang, ancaman pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, dinaikkan menjadi selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
