UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.
(2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
