UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan
www.djpp.depkumham.go.id
hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira
dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
