UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat kolonel dan yang lebih
tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh Presiden.
(2) Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Panglima.
