UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) rajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas
sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan lawan atau diluar kekuasaannya, tidak kembali bergabung dengan kesatuannya dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus dicari.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila setelah satu tahun tidak ada
kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
