UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam dan karena dinas menyandang cacat berat bukan karena tindakan lawan atau menyandang cacat sedang diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun.
