UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan
hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang gugur atau tewas kepada ahli
warisnya diberikan pensiun.
(3) etentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
