UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendapat rawatan kedinasan dari
negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
