UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam pertempuran berjasa
melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapatkan penugasan
khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
www.djpp.depkumham.go.id
