UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
(1) Kenaikan pangkat menjadi kolonel dan yang lebih tinggi ditetapkan oleh Presiden.
(2) kenaikan pangkat selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
