UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Pengaktifan Prajurit Cadangan diatur oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pengaktifan Prajurit Cadangan diatur oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah.