UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
(1) Kedudukan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit
Cadangan Wajib sepanjang yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
