UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indosia memperoleh kesempatan
untuk promosi berdasarkan karya nyata dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
