UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
(1) Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Panglima.
