UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun dapat diwajibkan
untuk menjalani dinas keprajuritan.
(2) Penentuan warga negara yang dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan
dilakukan oleh suatu komisi.
(3) Warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebaskan dari
kewajiban untuk menjalani dinas keprajuritan karena :
- mereka yang jika dikenakan kewajiban tersebut akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya.menjadi tanggung jawabnya;
- mereka yang menjabat suatu jabatan agama dan/atau menganut agama yang ajarannya tidak membolehkannya;
- mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
PEMBINAAN
