UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
(1) rajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum tentara dan
termasuk dalam kewenangan peradilan tentara
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi prajurit
cadangan yang sedang tidak dinas aktif.
(3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban memagang teguh
rahasia tentara, dan kewajiban itu tetap berlangsung setelah dinas keprajuritannya berakhir.
