UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
