UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — PENGANGKATAN
Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
BAB 2 — PENGANGKATAN
Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk.