UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Presiden dan
dilantik dengan mengucapkan Sumpah Perwira.
(2) Sumpah Perwira adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji :
Bahwa saya akan memanuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga; Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar; Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
