UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Bintara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
- pendidikan bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- pendidikan bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat.
(2) Tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui pendidikan
tamtama, langsung dari masyarakat.
www.djpp.depkumham.go.id
