UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — PENGANGKATAN
Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
- pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat;
- pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi.
