UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih, diangkat menjadi
prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan menjalani pendidikan pertama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
