UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah :
- warga negara;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- sudah berumur 18 tahun,
- berkelakuan baik; f sehat jasmani dan rohani, serta
- tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
