UU
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi berpangkat sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.
(2) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
