UU
PERADILAN UMUM
Pasal 68
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketentuan-ketentuan mengenai hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketentuan-ketentuan mengenai hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum diatur dengan undang-undang tersendiri.