UU
PERADILAN UMUM
Pasal 67
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih
lanjut oleh Menteri Kehakiman.
