UU
PERADILAN UMUM
Pasal 63
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta,
www.djpp.depkumham.go.id
buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke
luar dari ruang Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan putusan, risalah, berita acara, dan akta serta
surat-surat lainnya diatur oleh Mahkamah Agung.
