UU
PERADILAN UMUM
Pasal 64
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Tugas dan tanggung jawab serta tata keta Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Pasal 65epkumham.go (1) Jurusita bertugas :
- melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;.
- menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri;
- membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
