UU
PERADILAN UMUM
Pasal 62
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.