UU
PERADILAN UMUM
Pasal 61
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di
Kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan
singkat tentang isinya.
