UU
PERADILAN UMUM
Pasal 57
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segeraepkumham.go diadili, maka perkara itu didahulukan.
