UU
PERADILAN UMUM
Pasal 56
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan denpn perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
