Pasal 54
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan
notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
(2) Berdasarkan hasil laporan tersebut dalam ayat (1), Menteri Kehakiman dapat melakukan
penindakan terhadap penasihat hukum dan notaris yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan orpnisasi profesi yang bersangkutan.
(3) Sebelum Menteri Kehakiman melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan
diri.
(4) Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berdasarkan undang-undang.
