UU
PERADILAN UMUM
Pasal 53
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah lakuepkumham.go Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi di daerah
hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan yang dipandang perlu.
(4) Pengawasan tersebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
