UU
PERADILAN UMUM
Pasal 52
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum
kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
(2) Selain tugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Pengadilan dapat
diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
