UU
PERADILAN UMUM
Pasal 51
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara
perdata di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan
www.djpp.depkumham.go.id
terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
