UU
PERADILAN UMUM
Pasal 50
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
BAB 3 — KEKUASAAN PENGADILAN
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.