UU
PERADILAN UMUM
Pasal 58
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.