UU
PERADILAN UMUM
Pasal 40
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat-syaratepkumham.go sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Tingkat Atas;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Jurusita Pengganti.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
